Daftar isi [Tampil]
Pada dasarnya lembaga bantuan hukum didirikan untuk membantu mereka yang butuh keadilan, atas apa yang terjadi dalam hidupnya secara cuma – cuma atau gratis. Disebut sebagai lembaga bantuan hukum atau LBH, karena organisasi tersebut ada dibawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Mereka yang butuh keadilan hukum tetapi tidak cukup mampu, buta hukum, dan tertindas bisa menikmati layanan hukum cuma – cuma satu ini. Contoh lembaga bantuan hukum di Surabaya: Nurani.or.id.
![]() |
Syarat penerima bantuan hukum |
Namun meskipun demikian, penerima bantuan hukum hanya diberikan kepada perorangan atau kelompok yang memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan. Apa saja syarat penerima bantuan hukum? Simak selengkapnya di sini.
Syarat Penerima Bantuan Hukum
Sebenarnya bantuan hukum yang berikan secara gratis atau cuma – cuma ini merupakan wujud dari Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 D Ayat (1) yang berbunyi:‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama terhadap hukum’Melalui bantuan hukum ini pula seseorang memiliki hak penuh untuk mendapatkan perlindungan hukum dan harus dihindarkan dari segala macam bentuk diskriminasi. Adapun syarat penerima bantuan hukum dalam ICCPR Pasal 14 Ayat (3) antara lain sebagai berikut.
- Kepentingan keadilan
- Tidak mampu membayar advokat atau kuasa hukum
Tentunya yang demikian bukan tanpa tujuan, bantuan hukum diberikan agar memberikan jaminan dan memenuhi hak bagi penerima bantuan untuk mendapatkan keadilan seadil – adilnya. Tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan hukum, hanya mereka yang sedang menghadapi masalah hukumlah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Masalah hukum yang dimaksudkan di sini ditentukan secara limitatif, yakni sebagai berikut.
- Hukum perdata
- Hukum pidana
- Hukum tata usaha negara
Lalu dalam prakteknya sendiri, pemberi bantuan hukum atau advokat biasanya akan membentu sebuah jejaring, saling berkomunikasi dengan baik satu sama lain dan bekerjasama dalam melaksanakan tugas – tugasnya. Apabila pemohon bantuan hukum ternyata bukan merupakan segmentasinya, maka pemberi bantuan hukum juga bisa tugasnya tersebut kepada pemberi bantuan hukum yang lain.
Selain itu dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) ternyata juga sudah ditentukan syarat penerima bantuan hukum itu sendiri. Dimana seseorang yang berhak menerima bantuan hukum adalah sebagai berikut.
- Orang miskin
- Kelompok orang miskin
Demikian informasi yang bisa kami bagian tentang syarat penerima bantuan hukum. Semoga informasinya bermanfaat.