Daftar isi [Tampil]
Tugas Badan Kepegawaian Negara
BKN tak hanya bertugas sebagai pelaksanaan tugas pemerintah pada bidang manajemen kepegawaian saja, akan tetapi hal ini dilakukan juga telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada. BKN juga bertugas untuk dapat mengendalikan seleksi dari calon pegawai ASN. Tak hanya itu, BKN juga memiliki tugas untuk membina penyelenggaraan kompetensi dan juga mengevaluasi penilaian kinerja dari pegawai ASN oleh badan instansi pemerintah.![]() |
Ilustrasi badan kepegawaian negara |
Fungsi BKN
Sedangkan, untuk fungsi dari BKN ini adalah untuk menyusun serta menetapkan kebijakan teknis. Kedua hal ini dapat terjadi dalam bidang manajemen kepegawaian. Tak hanya itu, BKN juga memiliki fungsi seperti pengadaan, pemberhentian atau pensiun, mutasi status, serta kedudukan para pegawai negeri sipil. Penyelenggaraan administrasi pensiun juga merupakan fungsi dari BKN.Penyelenggaraan dalam sistem informasi, pengawasan, serta pengendalian pelaksanaan kepegawaian juga merupakan fungsi dari BKN ini. Selain itu, BKN juga memiliki fungsi sebagai penelitian dan juga pengembangan yang ada dalam bidang manajemen kepegawaian, pelaksanaan bantuan hukum, penyelenggaraan pendididikan, hingga pelatihan dalam bidang manajemen kepegawaian. Pembinaan dan juga penyelenggaraan dukungan administrasi dari semua unit organisasi pada lingkungan BKN juga pengawasan atas pelaksanaan tugas juga merupakan fungsi dari BKN.
Wewenang Utama BKN
BKN memiliki wewenang yang terdiri dari penyusunan rencana nasional secara makro dalam bidangnya. Perumusan dalam bidang tersebut juga dilakukan sebagai pendukung setiap pembangunan makro. Selain itu, BKN juga memiliki kewenangan untuk menetapkan sistem informasi yang ada dalam bidangnya serta pelaksanaan mutasi untuk pegawai antar Provinsi.Kewenangan Lain BKN
Tak hanya wewenang utama, BKN juga memiliki beberapa kewenangan lain yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Mulai dari perumusan serta pelaksanaan kebijakan tertentu dalam bidang kepegawaian. Penyusunan standar, norma dan juga prosedur kepegawaian negara berdasarkan pengendaliannya. Memiliki wewenang penyusunan program kepegawaian secara nasional dan juga sudah seusai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.Tak hanya itu, BKN juga memiliki wewenang dalam melakukan penyelenggaraan dalam bidang administrasi mutasi kepegawaian antar kota provinsi dengan perumusan standar yang telah sesuai dengan prosedur mengenai pengangkatan, perencanaan, pemindahan, pensiun, penetapan gaji, penetapan tunjangan, kewajiban dan kedudukan dari PNS. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian nasional serta pemanfaatan pendidikan juga menjadi wewenang dari BKN.