Mobil Dinas Bojonegoro Dengan Plat S
Plat Nomor

Daftar Kode Belakang Plat Nomor S di Wilayah Bojonegoro

Plat nomor S merupakan identitas penting bagi kendaraan bermotor yang berasal dari wilayah eks Karesidenan Bojonegoro. Semua kendaraan bermotor baik itu motor atau mobil yang berasal dari Bojonegoro wajib menggunakan plat nomor S.

Plat nomor tersebut wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik dari segi ukuran, huruf dan angka yang digunakan maupun tempat pemasangannya. Plat nomor S wajib dipasang di sisi depan dan belakang kendaraan bermotor.

Plat Nomor S dan Kode Belakangnya

P 15
P 15

Plat nomor S khusus digunakan oleh kendaraan bermotor yang berasal dari Karesidenan Bojonegoro. Dalam satu wilayah karesidenan tersebut ada beberapa kota dan kabupaten yang termasuk di dalamnya.

Sehingga bukan hanya Bojonegoro saja yang menggunakan plat nomor S tetapi juga kabupaten atau kota lainnya. Kabupaten atau kota yang menggunakan plat nomor S tersebut adalah Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Jombang.

Untuk membedakan kabupaten atau kota satu dengan yang lainnya maka terdapat kode belakang dalam plat nomor S. Kode belakang tersebut, terdiri dari gabungan dua hingga tiga huruf. 

Berikut daftar kode belakang plat nomor S.

Kota/ KabupatenKode BelakangContoh
Kab. MojokertoM/N/O/P/Q/RS 1234 PB
Kota MojokertoS/T/U/VS 1234 SP
Kab. BojonegoroA/B/C/DS 1234 AR
Kab. TubanE/F/G/HS 1234 FK
Kab. LamonganI/J/K/LS 1234 KS
Kab. JombangW/X/Y/ZS 1234 XS
Daftar plat nomor dengan huruf depan S

Syarat dan Cara Pembuatan SIM Wilayah Bojonegoro

Selain memasang plat nomor S yang sesuai dengan ketentuan, pemilik kendaraan bermotor harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Dengan memiliki SIM maka Anda akan terhindar dari razia kendaraan bermotor.

Untuk membuat SIM, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Di wilayah Bojonegoro, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengendara saat pembuatan SIM, seperti:

Syarat Usia

  • Pemohon SIM harus berusia minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM C

Syarat Administrasi

  • Memiliki KTP
  • Mengisi formulir permohonan SIM
  • Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
  • Melampirkan surat keterangan kesehatan rohani dari psikologi

Syarat Lulus Ujian

  • Lulus ujian teori
  • Lulus ujian praktek
  • Lulus ujian keterampilan simulator

Alamat Samsat Bojonegoro


Berikut adalah alamat Samsat di Bojonegoro:

  • Kantor Samsat Bojonegoro
    • Alamat: Jl. Teuku Umar No. 141, Kepatihan, Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur 62111
    • Telepon: (0353) 881826
    • Jam buka: Senin-Jumat 08:00-15:00, Sabtu 08:00-12:00
  • Samsat Keliling Bojonegoro
    • Jadwal: Senin-Sabtu 08:00-12:00
    • Lokasi:
      • Taman Pancasila
      • Pasar Wage
      • Pasar Pon
      • Pasar Bojonegoro
      • Pasar Kepatihan
      • Pasar Dander
      • Pasar Baureno
      • Pasar Ngasem
      • Pasar Trucuk
      • Pasar Kapas

Anda juga dapat menghubungi call center Samsat Bojonegoro di nomor (0353) 881826 untuk informasi lebih lanjut.

Cara Pembuatan SIM

Pemilik kendaraan plat nomor S harus melakukan pembuatan SIM terlebih dahulu sebelum berkendara di jalan raya. Untuk proses pembuatan SIM dilakukan dalam beberapa tahapan.

Berikut cara pembuatan SIM di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya.

1. Mengurus Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani di Layanan Kesehatan.

Pada tahap awal pembuatan SIM, Anda harus melakukan tes kesehatan di Layanan Kesehatan yang biasanya sudah ditunjuk oleh Polres. Atau Anda juga bisa datang ke klinik terdekat di lokasi Anda.

2. Datang ke Polres/Satpas untuk pengurusan SIM

Selanjutnya, Anda bisa membawa semua dokumen yang dibutuhkan ke Polres atau Satpas lokasi pembuatan SIM.

3. Lakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran

Ketika telah sampai di Polres, Anda bisa menuju ke loket pendaftaran pembuatan SIM. Anda bisa menyerahkan berkas ke loket pendaftaran. Anda juga akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran permohonan SIM.

4. Membayar PNBP SIM.

Setelah itu, Anda akan dapat melakukan pembayaran PNBP SIM si Loket Pembayaran.

5. Rekam sidik jari, tanda tangan, dan foto

Langkah selanjutnya, Anda bisa melakukan pengambilan foto SIM di Ruang identifikasi. Anda juga perlu melakukan identifikasi lain berupa sidik jari dan juga tanda tangan digital.

6. Lakukan ujian teori

Setelah proses identifikasi selesai, selanjutnya Anda bisa mengikuti ujian teori di Ruang Uji Teori Avis. Anda akan diminta untuk mengerjakan 30 soal dalam waktu 15 menit.

7. Laksanakan ujian praktik

Setelah dinyatakan lulus ujian teori, Anda bisa melaksanakan ujian praktik di Lapangan Polres/Satpas.

8. Ambil SIM yang sudah dicetak 

Setelah berhasil ujian praktek, Anda bisa menunggu SIM Anda selesai dicetak di Loket Pengambilan SIM. SIM yang Anda peroleh tersebut telah sah Anda pergunakan ketika berkendara di jalan raya.

Pemilik plat nomor S, juga perlu mengetahui bahwa setiap lima tahun sekali memerlukan perpanjangan SIM.

Posted by
Muhamad Syarif

Mencari apa yang tidak dicari orang kebanyakan, menemukan apa yang hilang dari orang kebanyakan.