Daftar isi [Tampil]
![]() |
Sinergi pengelolaan dana Kemenkeu serta Kemdikbud |
Jika melihat dari peraturan pemerintah yang mengatur persoalan pencairan sertifikasi guru tahun 2020, jadwal sudah ditetapkan dan dibagi dalam beberapa termin. Simak selengkapnya mengenai pencairan dana sertifikasi guru 2020 di bawah ini.
PMK No.9 Tahun 2020 dan No.48 Tahun 2019
Peraturan Menteri Keuangan No. 9 Tahun 2020 merupakan peraturan yang mengatur mengenai Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, tak terkecuali dana pencairan tunjangan sertifikasi guru. Peraturan tersebut mengalami pembaharuan dari PMK No. 48 tahun 2019 (pada beberapa poin), namun untuk jadwal pencairan masih tetap sama.Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dana TPG PNSD atau Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah merupakan tunjangan yang dialokasikan kepada pegawai negeri sipil daerah profesi guru. Dengan catatan, guru sudah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan yakni SKTP, dan dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik.
Termin Pencairan Dana TPG
Berdasarkan PMK No. 48 tahun 2019, khususnya pasal 24 sudah dijelaskan dengan lengkap mengenai waktu pencairan dana TPG PNSD. Alokasi dana dilakukan per triwulan. Kurang lebih seperti ini yang dijelaskan dalam peraturan tersebut:- Triwulan satu, paling cepat akan dilakukan pada bulan Maret dengan besaran 30 persen dari pagu alokasi.
- Triwulan dua paling cepat akan dilakukan buli Juni yakni 25 persen dari pagu alokasi.
- Triwulan tiga paling cepat akan dilakukan pada bulan September dengan jumlah 25 persen dari pagu alokasi.
- Dan untuk triwulan empat, paling cepat akan dilakukan bulan November sejumlah 20 persen dari pagu alokasi.
- Jadwal pencarian dana alokasi untuk Triwulan I ialah pada April-Mei 2020,
- Jadwal pencarian dana alokasi untuk Triwulan II ialah pada Juni-Agustus 2020,
- Jadwal pencarian dana alokasi untuk Triwulan III ialah pada September-Oktober 2020,
- Jadwal pencarian dana alokasi untuk Triwulan IV ialah pada November-Desember 2020.
Perlu Memenuhi Persyaratan Lengkap
Jadwal sudah diatur dan dijelaskan dalam poin sebelumnya. Namun, semua akan sia-sia jika Guru tidak memenuhi persyaratan, diantaranya yang terpenting adalah SKTP atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Pendidik.SKTP ini diterbitkan setiap enam bulan sekali guna menjadi syarat pencairan dana tunjangan guru. SKTP bisa di cek melalui info GTK yang memang disediakan oleh Dapodik untuk membantu guru melihat hasil verifikasi data.
Untuk melihat SKTP, Guru bisa melakukan pengecekan secara mandiri maupun meminta bantuan dari operator sekolah. Bagi tenaga profesi guru yang status SKTP-nya telah terbit tinggal menunggu jadwal pencairan. Jika masih berstatus “pengajuan dari operator dinas”, mungkin data Guru belum diusulkan oleh operator dinas atau bisa juga data yang diajukan belum valid.
Itulah petunjuk lengkap mengenai waktu pencairan sertifikasi guru tahun 2020. Untuk pemahaman yang lebih menyeluruh, Anda bisa mengunduh peraturan terkait yakni PMK No. 9 tahun 2020 dan PMK No. 48 tahun 2020.