Air limbah adalah air buangan atau sisa air dari suatu kegiatan manusia, baik berupa rumah tangga, industri, maupun tempat umum. Pada umumnya air limbah mengandung zat-zat yang bisa membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, air limbah dilarang untuk dibuang ke sembarang tempat.
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk untuk menghindari kerusakan lingkungan akibat air limbah. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut terkait cara mengelola air limbah agar tidak dibuang. Pada ulasan kali ini akan dibahas mengenai peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan air limbah.
Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengelolaan Air Limbah
![]() |
pembuangan air limbah ke sungai |
Landasan hukum untuk mengatur pengelolaan terbagi menjadi tiga, yakni peraturan nasional, peraturan daerah, dan standar (SNI). Berikut penjelasan mengenai masing-masing jenis peraturan:
1. Peraturan Nasional
Peraturan nasional dalam pengelolaan air limbah terdiri dari:
UU No. 23 Tahun 1992
Undang-undang membahas tentang kesehatan.
- Pasal 22
Pada pasal ini dijelaskan mengenai pentingnya kesehatan lingkungan dengan menerapkan pengamanan dari limbah baik padat maupun cair.
UU No. 7 Tahun 2004
Peraturan perundang-undangan ini membahas tentang sumber daya air.
- Pasal 21 ayat (2) butir d
Mengisyaratkan akan pentingnya untuk mengatur sarana dan prasarana sanitasi agar sumber daya air tetap terlestarikan.
- Pasal 40 ayat (6)
Pengaturan untuk mengembangkan sistem air minum harus diselenggarakan secara terpadu.
UU No. 32 Tahun 2009
Undang-undang ini membahas tentang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
- Pasal 6 ayat (1)
Pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga wajib menjaga lingkungan hidup.
- Pasal 14
Pasal ini menyatakan bahwa setiap kegiatan dilarang untuk melanggar baku mutu.
Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah yang membahas tentang pengelolaan air limbah diantaranya ialah:
- PP no. 27 tahun 1999 (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
- PP no. 82 tahun 2001 (Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air)
Peraturan & Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
Peraturan ini biasa disebut dengan Permen/Kepmen dan terdiri dari banyak undang-undang. Berikut beberapa contoh Permen yang mengatur pengelolaan air limbah:
![]() |
Regulasi yang mengatur limbah di indonesia / Indonesian Water Association |
- Peraturan Menteri LH no. 11 tahun 2006 (Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi AMDAL)
- Keputusan Menteri LH no 52 tahun 1995 (Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Hotel)
- Keputusan Menteri LH no 112 tahun 2003 (Baku Mutu Air Limbah Domestik)
2. Peraturan Daerah
Peraturan daerah mengenai pengelolaan air limbah terbagi menjadi 4 macam, yaitu:
- Peraturan daerah (perda)
- Peraturan gubernur (pergub)
- Peraturan walikota dan bupati
- Keputusan walikota dan bupati
Hal yang biasanya diatur dalam peraturan daerah mengenai pengelolaan air limbah yaitu retribusi, baku mutu efluen, teknis atau cara, dan institusi pengelola air limbah.
3. Standar (SNI)
![]() |
contoh foto instalasi pengolahan limbah cair |
Ada beberapa peraturan standar nasional Indonesia dalam pengelolaan air limbah, diantaranya ialah sebagai berikut:
- SNI-03-1722-2004 (Tata Cara Perencanaan Lingkungan Permukiman)
- SNI-03-2398-2002 (Petunjuk Teknis Tata Cara Perencanaan Tangki Septik dengan Sistem Resapan)
- SNI-032399-2002 (Tata Cara Perencanaan Bangunan Umum MCK)
- SNI-19-6410-2000 (Tata Cara Penimbunan Tanah Bidang Resapan Pada Pengolahan Air Limbah Rumah Tangga)
- SNI-03-6368-2000 (Spesifikasi Pipa Beton Untuk Saluran Air Limbah, Saluran Air Hujan, dan Gorong-Gorong)
- SNI-19-6466-2000 (Tata Cara Evaluasi Lapangan untuk Sistem Perencanaan Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga)
Adanya landasan hukum pengelolaan air limbah berfungsi agar air sisa kegiatan manusia tidak merusak lingkungan hidup. Selain itu, agar kesehatan manusia juga tidak terpengaruhi oleh bahayanya air limbah.