Cara Daftar Login Aplikasi Bpjstku
Tutorial

Cara Daftar & Login Aplikasi APK BPJSTKU (Jamsostek Mobile JMO)

Perkembangan zaman yang sudah memasuki dunia digitalisasi ini membuat para pengembang berlomba-lomba untuk menciptakan aplikasi yang memudahkan para penggunanya. Contohnya seperti aplikasi BPJSTKU.

Dengan keberadaan aplikasi ini, maka membuat pelayanan menjadi lebih cepat dan mudah. Alasannya karena setiap pemerintah bisa mengakses berbagai informasi yang berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan, informasi saldo jaminan hari tua, daftar kantor cabang BPJS seluruh Indonesia.

Apa Itu BPJSTKU APK?

Aplikasi BPJSTKU APK atau yang sekarang bernama Jamsostek Mobile (JMO) adalah aplikasi yang sudah dirintis oleh BPJS Ketenagakerjaan agar bisa melayani kebutuhan para peserta asuransi di berbagai hal. Setiap peserta bisa melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan agar bisa memperoleh informasi yang berhubungan dengan saldo JHT BPJS.

Bisa juga mengetahui rincian saldo JHT tahunan dan ada banyak sekali informasi profil peserta maupun simulasi saldo JHT. Untuk aplikasi ini bisa diperoleh melalui Google Play Store maupun App Store. Untuk cara penggunaannya pun tergolong sangatlah mudah, karena Anda tinggal melakukan pendaftaran saja.

Nama AplikasiJMO (com.bpjstku)
DeveloperBPJS Ketenagakerjaan Official
Ukuran file22.8 MB
Versi terbaru 3.1.36
Link Download[Unduh]
Detail APK BPJSTKU

Cara Daftar BPJSTKU

Sebelum memutuskan untuk melakukan pendaftaran, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa aplikasi ini mempunyai 3 jenis kepesertaan, yaitu BPU atau Bukan Penerima Upah, PU atau Penerima Upah dan PMI atau Pekerja Migran Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menjelaskan perihal jaminan kesehatan beserta undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2017 yang berhubungan dengan perlindungan pekerja migran Indonesia. Untuk pengertiannya itu sendiri, silahkan simak ulasan berikut:

1. BPU atau Bukan Penerima Upah

BPU merupakan pekerja sektor mandiri seperti pekerja yang memperoleh gaji maupun hasil usahanya sendiri. Contohnya petani, pedagang, nelayan, sopir angkot, maupun yang lainnya. Pekerja  itu sendiri berkewenangan untuk melakukan pendaftaran diri dan melakukan pembayaran iuran sesuai pendapatan.

2. PU atau Penerima Upah

Untuk setiap orang yang bekerja di pemberi kerja maupun menerima upah seperti BUMN, PNS, TNI, Yayasan, Polri maupun yang lainnya maka perusahaan tempat bekerja mempunyai tanggung jawab secara penuh untuk melakukan pendaftaran keanggotaan serta pembayaran iuran diambilkan dari gaji.

3. PMI

Untuk setiap warga negara Indonesia yang sedang atau akan dan sudah melakukan pekerjaan dan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia, maka untuk pendaftaran PMI dilakukan oleh BNP2TKI atau Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pengguna dari BPJSTKU diharuskan untuk melakukan pendaftaran diri terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggunakan aplikasi ini. Sementara BPJSTKU akan memberikan pelayanan dua jenis pendaftaran.

Seperti untuk pendaftaran bagi peserta baru yang ditunjuk oleh masyarakat dan belum pernah sama sekali mempunyai BPJS Ketenagakerjaan, dan pendaftaran pengguna BPJS yang ditujukan untuk masyarakat yang sudah mempunyai BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi mempunyai akun BPJSTKU.

Langkah Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jika belum mempunyai nomor KPJ, maka masyarakat bisa melakukan pendaftaran diri dengan cara melalui aplikasi BPJSTKU agar bisa memperoleh nomor KPJ.

Untuk nomor tersebut dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran akun baru. Melalui aplikasi BPJSTKU, untuk PU pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan di masing-masing tempat bekerja. Sedangkan untuk DPU pendaftaran harus dilakukan dengan mandiri.

layanan digital dari aplikasi jamsostek mobil
layanan digital dari aplikasi jamsostek mobil

Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran peserta BPJSTKU di antaranya:

  1. Anda harus membuka aplikasi BPJSTKU di play store melalui link berikut ini: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpjstku
  2. Jika sudah, pilih pendaftaran peserta baru lalu pilih DPU.
  3. Setelah itu, lakukan pengisian data yang berupa nama lengkap, alamat, dan tanggal lahir. Nantinya muncul halaman persyaratan beserta ketentuan yang diharuskan untuk mencentang kotak pertanyaan di bagian paling bawah.
  4. Untuk pihak sistem akan mengirimkan OTP ke nomor yang sudah Anda daftarkan untuk melakukan verifikasi.
  5. Jika kode OTP sudah Anda peroleh, silahkan masukkan ke kolom yang sudah tersedia.
  6. Setelah itu, masukkan lokasi pekerjaan, pekerja, jam kerja, maupun rata-rata penghasilan per bulan.
  7. Selanjutnya pilih program BPJS Ketenagakerjaan. Ada tiga jenis program yang bisa dipilih yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), DKM (Jaminan Kematian) dan JHT (Jaminan Hari Tua)
  8. Langkah berikutnya Anda diminta untuk memilih periode pembayaran iuran.
  9. Silahkan tinjau data diri.
  10. Setelah itu, lanjutkan ke pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
  11. Untuk pembayaran bisa dilakukan melalui gerai Indomaret, bank, Alfa group, maupun Tokopedia.
  12. Jika sudah mendaftar dan memperoleh KPJ maka peserta BPJSTKU diminta untuk membayar iuran sesuai dengan periode yang dipilih dan bisa menggunakan aplikasi BPJSTKU dan mendaftarkannya sebagai pengguna baru.

Cara Login Aplikasi BPJSTKU

Anda bisa melakukan login ke aplikasi BPJSTKU apabila Anda sudah menyelesaikan proses pendaftaran seperti langkah-langkah yang ada di atas. Untuk proses login bisa dilakukan melalui beberapa step, seperti berikut ini:

  1. Jika sudah menyelesaikan proses pendaftaran, silahkan buka aplikasi BPJSTKU.
  2. Setelah itu, klik menu login.
  3. Jika sudah isilah alamat email beserta kata sandi dan jangan lupa klik menu login.
  4. Proses selesai dan aplikasi BPJSTKU sudah siap digunakan. Sangat mudah, kan?

Cara Cek Saldo BPJSTKU

Untuk proses pengecekan saldo bisa dilakukan jika sekiranya Anda sudah mempunyai akun. Dari masyarakat itu sendiri bisa menggunakan layanan yang terdapat di aplikasi. Contohnya seperti pengecekan saldo.

Untuk proses pengecekan bisa dilakukan dengan cara yang mudah cepat dan praktis di antaranya seperti berikut:

  • Pertama-tama Anda diminta untuk membuka aplikasi BPJSTKU terlebih dahulu.
  • Jika sudah, klik tombol login.
  • Silahkan mengisi alamat email beserta kata sandi dan jangan lupa untuk klik login di halaman utama.
  • Anda akan disuguhkan dengan beberapa pilihan dan silahkan klik opsi lihat saldo.
  • Secara otomatis akan muncul jumlah saldo beserta rinciannya.
  • Proses selesai.
bayar iuran bpjstku di JMO Mobile
bayar iuran bpjstku di JMO Mobile
Dengan memahami cara daftar dan login BPJSTKU ini memang sungguh memberikan kemudahan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seperti kemudahan dalam mencari informasi tanpa harus datang ke kantor atau gerai BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.
Posted by
Muhamad Syarif

Mencari apa yang tidak dicari orang kebanyakan, menemukan apa yang hilang dari orang kebanyakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

AdBlock Detected

Sebuahutas.com is made possible by displaying ads to our visitors. Please supporting us by whitelisting our website.