Plat Nomor N Asal Malang
Plat Nomor

Kode Plat Nomor N dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Malang

Jika Anda perhatikan plat nomor kendaraan milik Anda dan milik orang lain tentu berbeda. Kode yang terdapat dalam plat nomor berbeda antara satu kendaraan dengan yang lainnya.

Sehingga dapat dikatakan bahwa plat nomor tersebut bisa menjadi identitas bagi kendaraan bermotor. Selain itu plat nomor juga bisa digunakan untuk mengidentifikasi wilayah asal kendaraan bermotor.

Seperti misalnya plat nomor N yang merupakan identitas bagi kendaraan bermotor yang berasal dari wilayah eks Karesidenan Malang.

Plat Nomor N

P 8
Contoh plat nomor N untuk wilayah Karesidenan Malang

Setiap wilayah di Indonesia memiliki kode khusus untuk plat nomor kendaraan. Seperti halnya wilayah eks Karesidenan Malang yang menggunakan kode huruf N dalam plat nomor kendaraan yang berasal dari wilayah tersebut.

Ada beberapa kabupaten atau kota yang menggunakan plat nomor N. Diantaranya adalah Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Lumajang.

Kode Belakang Plat Nomor N

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada delapan kota atau kabupaten yang menggunakan plat nomor N. Kota atau kabupaten tersebut termasuk dalam satu wilayah yaitu eks Karesidenan Malang.

Meskipun memiliki plat nomor N yang sama, namun setiap kabupaten atau kota memiliki ciri khas tersendiri. Kode belakang yang ada di bagian akhir plat nomor setiap kabupaten atau kota berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Berikut daftar kode belakang dari kabupaten atau kota yang menggunakan plat nomor N.

Kota/ KabupatenKode BelakangContoh
Kab. MalangD/F/G/H/I/JN 1234 JI
Kota MalangA/B/C/EN 1234 CK
Kota BatuK/LN 1234 KF
Kota ProbolinggoQ/R/SN 1234 RS
Kab. ProbolinggoM/N/PN 1234 PS
Kota PasuruanV/XN 1234 VR
Kab. PasuruanO/T/WN 1234 WF
Kab. LumajangU/Y/ZN 1234 ZK
Daftar kode belakang plat N dan pembagian wilayahnya

Jadwal Pemutihan Plat Nomor N

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, memberikan program pemutihan yang dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dikarenakan adanya penghapusan sanksi. Program pemutihan dapat diartikan sebagai suatu program yang dicanangkan oleh pemerintah dalam rangka penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.

Dalam program pemutihan, para wajib pajak dapat memanfaatkan program seperti penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memulai program pemutihan tahun 2022 ini sejak 1 April 2022. Awal mulanya program ini hanya berlangsung dari 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022. Namun kini diperpanjang hingga 30 September 2022.

Bagi pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor N dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Bahkan pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyediakan hadiah undian berupa 46 tabungan umroh bagi masyarakat yang turut berpartisipasi dalam program ini.

Syarat Dokumen Pemutihan Plat Nomor N

Mobil Dinas Malang Dengan Kode Plat N
Mobil Dinas Malang Dengan Kode Plat N

Dalam pelaksanaan program pemutihan di wilayah dengan plat nomor N, masyarakat diimbau untuk menyediakan dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Berikut ini syarat dokumen pemutihan plat nomor N.

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bagi pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor N yang ingin mengikuti program pemutihan untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, berikut ini dokumen yang diperlukan.

  • Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli
  • Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK
  • BPKB asli dan fotocopy jika bertepatan dengan habisnya masa STNK.

2. Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)

Bagi masyarakat Jawa Timur dan pemilik kendaraan plat nomor N yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, maka bisa melengkapi dokumen berikut ini.

  • KTP pemilik baru
  • BPKB asli
  • STNK asli
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kwitansi pembelian atau jual beli
  • Surat keterangan fiskal antar daerah

3. Bebas Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima

Bagi pemilik kendaraan bermotor plat nomor N yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun, bisa memanfaatkan program pemutihan ini dengan membawa dokumen.

  • STNK asli
  • KTP asli sesuai STNK
  • BPKB asli
  • Bukti cek fisik
Posted by
Muhamad Syarif

Mencari apa yang tidak dicari orang kebanyakan, menemukan apa yang hilang dari orang kebanyakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

AdBlock Detected

Sebuahutas.com is made possible by displaying ads to our visitors. Please supporting us by whitelisting our website.