Mobil Dinas Bupati Karawang Dengan Plat T
Plat Nomor

Kode Belakang Plat Nomor T dan Arti Warna Pada Plat Kendaraan

Masing-masing wilayah di Indonesia memiliki ciri plat nomor sendiri. Ciri khas tersebut berupa kode depan plat nomor.

Misalnya saja plat nomor T yang merupakan kode wilayah dari kendaraan yang berasal dari Karawang. Selain kode wilayah, warna plat nomor kendaraan juga memiliki arti tersendiri.

Plat Nomor T dan Kode Belakangnya

P 1
Contoh plat nomor T

Plat nomor T menjadi sebuah identitas bagi kendaraan bermotor yang berasal dari wilayah Karawang, Jawa Barat. Selain itu, ada juga beberapa kota dan kabupaten yang juga menggunakan plat nomor T.

Kabupaten atau kota yang menggunakan plat nomor T adalah Kabupaten PurwakartaKabupaten KarawangKabupaten Subang, sebagian dari Kabupaten Bekasi. Lalu bagaimana cara membedakan asal kota atau kabupaten yang menggunakan plat nomor T?

Anda bisa memperhatikan kode belakang dari kendaraan bermotor tersebut. Setiap kabupaten atau kota yang berada di wilayah Karawang, memiliki kode belakang plat nomor yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Untuk memudahkan Anda dalam mengenali kabupaten atau kota asal kendaraan bermotor, berikut daftar kode belakang plat nomor T.

Kabupaten/ KotaKode BelakangContoh
Kab. PurwakartaA*/B*/C*T 1234 CK
Kab. KarawangD*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*/R*/S*T 1234 RS
Kab. SubangT*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*T 1234 YK
Kab. BekasiT*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*T 1234 WS
Data wilayah plat nomor T Karawang

Lihat juga: Daftar Bengkel Shop & Drive di Karawang

Arti Warna Plat Nomor T

Jika Anda perhatikan saat di jalan, plat nomor T dan plat nomor lainnya memiliki warna yang berbeda. Ada yang berwarna hitam, putih, merah, dan kuning.

Ternyata masing-masing warna plat nomor tersebut memiliki arti tersendiri. Penggunaan warna plat nomor T tersebut juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Akhir-akhir ini juga sempat ramai terkait pergantian warna plat nomor kendaraan pribadi. Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa plat nomor pribadi awalnya menggunakan plat nomor hitam.

Namun, karena beberapa pertimbangan, akhirnya Satlantas Polri mengeluarkan keputusan mengganti plat nomor berwarna hitam tersebut menjadi putih. Hal ini berdasarkan pada Perpol No.17 Tahun 2021.

Selain itu, ada beberapa warna plat nomor yang digunakan di Indonesia, berikut penjelasannya.

1. Plat Putih

Aturan yang berlaku saat ini, bahwa plat nomor T warna dasar putih dan angka hitam akan digunakan oleh kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

2. Plat Kuning

Jika Anda menjumpai plat nomor T yang berwarna kuning dengan angka hitam, maka artinya kendaraan tersebut adalah transportasi umum.

3. Plat Merah

Mobil Dinas Bupati Karawang Dengan Plat T
Mobil Dinas Bupati Karawang Dengan Plat T

Warna plat nomor merah dengan angka putih mengindikasikan bahwa kendaraan bermotor tersebut merupakan kendaraan instansi pemerintah.

4. Plat Hijau

Warna plat nomor T yang terakhir adalah hijau. Plat nomor hijau dengan angka hitam merupakan plat untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk.

Hanya saja untuk kendaraan yang memiliki plat nomor warna hijau ini, tidak dapat dipindahkan ke wilayah yang lain. Hal ini sesuai dengan peraturan dari Menteri Keuangan.

Cara Mendapatkan Plat Nomor T Warna Putih

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, warna plat nomor T milik perseorangan akan diganti menjadi putih sebagaimana dikutip Sebuahutas.com dari beberapa media populer lainnya. Proses pergantian tersebut telah dimulai pertengahan tahun 2022 ini.

Pelaksanaan penggantian plat nomor menjadi warna putih ini dilaksanakan secara bertahap. Anda akan mendapatkan plat nomor putih terbaru saat melakukan pendaftaran kendaraan baru. 

Plat nomor T warna putih juga dapat diganti ketika kendaraan sudah habis masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), perpanjang STNK dan balik nama STNK. Namun, hingga saat ini penggunaan plat nomor T warna hitam masih diperbolehkan.

Jika Anda akan melakukan penggantian plat nomor menjadi putih, dengan memperpanjang STNK maka Anda dapat mengunjungi Samsat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy.

Posted by
Muhamad Syarif

Mencari apa yang tidak dicari orang kebanyakan, menemukan apa yang hilang dari orang kebanyakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

AdBlock Detected

Sebuahutas.com is made possible by displaying ads to our visitors. Please supporting us by whitelisting our website.